Jakarta, 4 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan belum memiliki sertifikat resmi. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp27,5 triliun.
Temuan ini disampaikan dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengamanan aset daerah. KPK menilai bahwa belum tersertifikasinya ribuan bidang tanah tersebut berpotensi menimbulkan sengketa, penyalahgunaan, hingga kehilangan aset milik negara.
Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi. Hal ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan daerah.
KPK juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam proses legalisasi aset. Pendataan yang akurat serta penguatan sistem administrasi pertanahan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong adanya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap pengelolaan aset daerah. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.
Langkah pengamanan aset ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang terus diperkuat oleh KPK. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan berkelanjutan.
Dengan percepatan sertifikasi, diharapkan aset bernilai besar tersebut dapat terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.