Jakarta, 2 Oktober 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital. Komdigi juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penelusuran tersebut, terutama terkait aspek keamanan siber. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah tetap melakukan pengusutan meskipun data yang beredar disebut bukan berasal dari kebocoran baru. Penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Alexander menjelaskan berdasarkan informasi dari BSSN, data yang belakangan menjadi perhatian merupakan data lama yang kembali beredar. Meski demikian, status sebagai data lama tidak membuat persoalan tersebut dapat diabaikan. Komdigi tetap menelusuri penyebaran dan dugaan perdagangan informasi pribadi tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat. Pemerintah juga berupaya mengidentifikasi pihak serta saluran digital yang digunakan untuk mendistribusikan data.
Koordinasi dengan Polri turut diarahkan pada situs-situs yang ditemukan atau diduga menjadi sarana memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi melakukan aktivitas melanggar ketentuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Komdigi antara lain memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang terbukti melanggar aturan. Sementara proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat ditangani aparat penegak hukum.
Penelusuran tidak hanya berfokus pada tempat data tersebut ditawarkan kepada pengguna internet. Pemerintah juga berupaya mengetahui sumber penyebaran, sarana yang digunakan hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah lintas lembaga dinilai diperlukan karena perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform dan saluran digital. Pola penyebaran juga dapat berubah sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara lembaga keamanan siber, regulator ruang digital dan aparat penegak hukum.
Komdigi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan data pribadi milik orang lain yang ditemukan di internet. Alexander menegaskan data yang pernah bocor atau sudah beredar tetap berstatus sebagai data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas digunakan maupun disebarluaskan. Penyebaran kembali tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kasus tersebut kembali menyoroti risiko penyalahgunaan informasi pribadi di tengah semakin luasnya aktivitas masyarakat melalui layanan digital. Data yang jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab dapat dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan identitas. Data yang pernah terekspos juga dapat kembali muncul setelah lama tidak beredar melalui situs maupun saluran digital berbeda. Karena itu, perlindungan tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan pengamanan dari penyelenggara sistem elektronik serta kehati-hatian pengguna.
Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan yang terus berkembang dan dapat melintasi batas negara. Pengusutan bersama Polri dan koordinasi dengan BSSN diharapkan dapat memperjelas asal-usul data yang kembali beredar sekaligus mengidentifikasi aktivitas perdagangan ilegal yang mungkin terjadi. Pemerintah juga akan menindak situs yang terbukti digunakan untuk aktivitas melanggar ketentuan sesuai kewenangan yang tersedia. Masyarakat sementara diminta tidak membeli, menyebarkan, maupun memanfaatkan data pribadi orang lain yang beredar tanpa dasar yang sah.