Jakarta, 7 Mei 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari keamanan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dari menurunnya angka residivis serta berkurangnya persoalan overcapacity di lapas dan rutan.
Menurutnya, tujuan utama sistem pemasyarakatan adalah membina warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana setelah menjalani hukuman.
Karena itu, penurunan angka residivis dinilai menjadi indikator penting keberhasilan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, persoalan overcapacity atau kelebihan kapasitas lapas juga disebut sebagai tantangan besar yang selama ini dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kondisi kapasitas yang melebihi daya tampung dinilai dapat memengaruhi kualitas pembinaan, pelayanan, hingga keamanan di dalam lapas.
Pengamat hukum pidana menilai overcapacity menjadi persoalan struktural yang membutuhkan solusi jangka panjang, termasuk pembenahan kebijakan pemidanaan dan peningkatan program rehabilitasi.
Mereka menyebut kepadatan penghuni lapas dapat menyulitkan proses pembinaan karena keterbatasan fasilitas dan sumber daya.
Menteri Imipas juga menekankan pentingnya program pembinaan keterampilan dan pendidikan bagi warga binaan agar mereka memiliki kesempatan lebih baik untuk kembali beradaptasi di masyarakat setelah bebas.
Dengan pembinaan yang efektif, mantan narapidana diharapkan mampu memperoleh pekerjaan atau menjalankan usaha sehingga tidak kembali melakukan tindak pidana.
Pengamat sosial menyebut keberhasilan reintegrasi sosial mantan warga binaan sangat dipengaruhi dukungan lingkungan dan kesempatan ekonomi setelah mereka keluar dari lapas.
Stigma sosial terhadap mantan narapidana sering kali menjadi hambatan dalam proses kembali ke masyarakat.
Karena itu, pendekatan pemasyarakatan modern dinilai tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan.
Selain pembinaan, pemerintah juga disebut terus berupaya mencari solusi untuk mengurangi kepadatan lapas melalui berbagai kebijakan dan evaluasi sistem pemidanaan.
Pengamat kebijakan publik menilai pembenahan sistem pemasyarakatan penting untuk mendukung reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Lapas yang terlalu padat tidak hanya berdampak pada warga binaan, tetapi juga kondisi kerja petugas pemasyarakatan dan efektivitas pengawasan.
Masyarakat berharap sistem pemasyarakatan dapat benar-benar membantu proses perbaikan perilaku dan mencegah mantan narapidana kembali terlibat tindak kriminal.
Pengamat kriminologi menyebut penurunan angka residivis menjadi indikator penting karena menunjukkan keberhasilan proses rehabilitasi dan pembinaan di dalam lapas.
Dengan menekankan penurunan residivis dan overcapacity sebagai ukuran keberhasilan, Menteri Imipas menegaskan arah pembenahan sistem pemasyarakatan Indonesia menuju pendekatan yang lebih efektif, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan.