Jakarta, 12 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah tetap berlaku seiring diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara yang tengah ditangani. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan dan kepentingan penegakan hukum. Seluruh proses juga dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan asas praduga tak bersalah.
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan penyidikan sesuai dengan perkembangan perkara. Sejalan dengan hal tersebut, status pencekalan tetap diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, termasuk memastikan pihak yang berkaitan dengan perkara tetap dapat dimintai keterangan apabila diperlukan. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Aparat menegaskan bahwa setiap langkah akan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan alat bukti.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dengan melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidik akan terus mengembangkan proses pemeriksaan apabila ditemukan fakta hukum baru selama penyidikan berlangsung. Oleh karena itu, perkembangan perkara masih dapat berubah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan secara bertahap. Informasi resmi mengenai perkembangan kasus akan disampaikan melalui keterangan dari instansi yang berwenang.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penerbitan sprindik baru maupun pemberlakuan pencekalan merupakan bagian dari instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mendukung efektivitas penyidikan. Namun, seluruh tindakan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur dan berada dalam koridor hukum yang berlaku. Proses pembuktian nantinya akan menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan. Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional. Koordinasi antarlembaga penegak hukum juga terus ditingkatkan guna memastikan setiap perkara ditangani secara objektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Pengawasan terhadap proses penyidikan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang beredar di ruang digital. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, aparat meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat perkembangan resmi dari penyidik. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.
Penerbitan sprindik baru oleh Kejaksaan Agung yang disertai dengan tetap berlakunya status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai mekanisme hukum. Dengan pengumpulan alat bukti yang berkelanjutan, pemeriksaan secara profesional, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, diharapkan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum melalui proses peradilan yang berlaku