Jakarta, 15 September 2026 – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan kecurangan dalam peredaran beras fortifikasi yang dinilai dapat memicu kenaikan harga sekaligus memberikan tekanan terhadap inflasi pangan. Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena beras merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. Praktik yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menciptakan tambahan biaya dalam rantai perdagangan dan pada akhirnya meningkatkan harga yang harus dibayar konsumen. Amran menekankan kebijakan fortifikasi seharusnya memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas pangan, bukan menjadi celah untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Pemerintah karena itu memperkuat pengawasan terhadap proses produksi, pelabelan, distribusi, hingga penjualan beras di tingkat konsumen. Penindakan diperlukan apabila ditemukan pelaku yang sengaja memanfaatkan skema tersebut untuk menaikkan harga atau menjual produk yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan produk yang diperkaya dengan zat gizi tertentu untuk membantu meningkatkan kualitas asupan masyarakat. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pencampuran beras biasa dengan butiran yang telah diperkaya vitamin dan mineral sesuai standar tertentu. Karena terdapat tahapan tambahan dalam produksi, biaya pengolahan dapat berbeda dibandingkan beras biasa. Persoalan muncul apabila istilah fortifikasi digunakan sebagai alasan menaikkan harga secara berlebihan tanpa kualitas produk yang benar-benar sesuai standar. Konsumen dapat mengalami kerugian karena membayar lebih mahal untuk manfaat yang belum tentu mereka terima. Kondisi tersebut membuat pengujian terhadap kandungan dan kesesuaian label menjadi bagian penting dari pengawasan.
Amran menilai setiap kenaikan harga beras perlu dilihat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Indonesia memiliki rantai distribusi yang melibatkan petani, penggilingan, distributor, pedagang besar, hingga pengecer sebelum produk diterima masyarakat. Perubahan harga pada salah satu tahapan dapat memberikan efek terhadap harga akhir, terutama ketika terjadi secara luas. Pemerintah perlu mengetahui apakah kenaikan disebabkan faktor produksi yang dapat dibenarkan atau justru berasal dari praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan. Data mengenai harga gabah di tingkat petani dapat dibandingkan dengan harga beras di tingkat konsumen untuk mengetahui besarnya perubahan sepanjang rantai pasok. Apabila ditemukan selisih yang tidak wajar, pemeriksaan dapat diarahkan pada tahapan yang menyebabkan kenaikan tersebut.
Persoalan harga beras memiliki hubungan erat dengan inflasi karena komoditas tersebut memiliki bobot penting dalam pengeluaran rumah tangga. Kenaikan yang berlangsung luas dapat meningkatkan tekanan terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah karena sebagian besar penghasilan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dampaknya tidak berhenti pada pembelian beras karena rumah tangga dapat mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan lain ketika biaya pangan meningkat. Pemerintah karena itu memiliki kepentingan menjaga harga tetap stabil tanpa merugikan petani sebagai produsen. Harga gabah harus memberikan keuntungan yang layak kepada petani, sementara harga beras perlu berada pada tingkat yang dapat dijangkau konsumen. Menjaga keseimbangan kedua kepentingan tersebut menjadi salah satu tantangan utama dalam kebijakan pangan.
Pengawasan terhadap mutu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengendalian harga. Beras yang dipasarkan dengan kategori atau klaim tertentu harus memenuhi karakteristik yang sesuai dengan informasi kepada konsumen. Jika produk berlabel fortifikasi ternyata tidak memiliki kandungan sebagaimana dipersyaratkan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai persoalan perlindungan konsumen selain berpotensi memengaruhi harga. Pemeriksaan laboratorium dapat digunakan untuk memastikan kandungan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah juga dapat menelusuri fasilitas produksi untuk mengetahui bagaimana proses pencampuran dan pengemasan dilakukan. Dokumentasi produksi menjadi penting untuk memastikan jumlah bahan fortifikan yang digunakan sesuai dengan volume beras yang dipasarkan.
Amran juga menempatkan transparansi dalam perdagangan beras sebagai bagian penting dari upaya menjaga stabilitas pangan. Informasi mengenai jenis, kualitas, berat, dan harga harus disampaikan secara jelas sehingga konsumen dapat membandingkan produk sebelum membeli. Pelabelan yang membingungkan berpotensi membuat masyarakat sulit membedakan beras biasa, premium, maupun produk dengan karakteristik khusus. Perbedaan kategori harus didasarkan pada standar yang dapat diverifikasi, bukan sekadar strategi pemasaran untuk menaikkan harga. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab memastikan seluruh informasi pada kemasan sesuai kondisi produk sebenarnya. Dengan transparansi yang lebih baik, persaingan dapat berlangsung berdasarkan kualitas dan harga yang dapat dinilai secara objektif.
Pemerintah juga memiliki instrumen melalui cadangan beras untuk menjaga pasokan ketika harga mengalami tekanan. Perum Bulog dapat menjalankan berbagai penugasan pemerintah, termasuk distribusi bantuan pangan maupun stabilisasi pasokan pada periode tertentu. Ketersediaan stok memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi apabila pergerakan harga dinilai mengganggu daya beli masyarakat. Namun, intervensi tersebut tetap harus dilakukan secara terukur agar tidak menekan harga gabah di tingkat petani. Waktu dan volume penyaluran menjadi faktor penting karena kondisi produksi dapat berbeda antara musim panen dan periode paceklik. Data stok serta perkembangan harga perlu menjadi dasar sebelum menentukan langkah yang akan dilakukan.
Penindakan terhadap praktik curang dinilai diperlukan agar kebijakan stabilisasi tidak terus-menerus menghadapi persoalan yang berasal dari rantai perdagangan. Apabila pemerintah meningkatkan pasokan tetapi terdapat pelaku yang menahan barang atau melakukan manipulasi kualitas, dampak intervensi dapat menjadi kurang optimal. Koordinasi antara Kementerian Pertanian, lembaga pangan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas diperlukan untuk menelusuri indikasi tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan mulai dari produsen hingga jaringan distribusi berdasarkan pola yang ditemukan di pasar. Sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan apabila pelanggaran dapat dibuktikan. Kepastian penegakan aturan juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara benar karena mereka tidak harus bersaing dengan praktik yang tidak sehat.
Di tingkat produksi, pemerintah tetap perlu menjaga agar petani memperoleh insentif untuk meningkatkan hasil panen. Stabilitas harga konsumen tidak dapat dicapai dengan menekan harga gabah secara berlebihan karena hal tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani dan melemahkan produksi pada musim berikutnya. Peningkatan produktivitas menjadi salah satu cara memperbesar pasokan tanpa mengorbankan kesejahteraan produsen. Ketersediaan pupuk, benih, pengairan, alat pertanian, serta perlindungan lahan menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan petani menghasilkan gabah. Semakin efisien biaya produksi, semakin besar ruang untuk menjaga harga pada tingkat yang menguntungkan petani sekaligus terjangkau masyarakat. Kebijakan pangan karena itu membutuhkan pendekatan dari produksi hingga distribusi dan tidak hanya berfokus pada harga di pasar.
Peringatan Amran Sulaiman mengenai kecurangan beras fortifikasi menunjukkan pemerintah ingin memastikan inovasi peningkatan kualitas pangan tidak disalahgunakan untuk menciptakan kenaikan harga yang tidak wajar. Pengawasan terhadap kandungan, pelabelan, proses produksi, dan rantai distribusi menjadi penting karena beras memiliki pengaruh besar terhadap daya beli serta inflasi pangan. Pemerintah perlu membedakan secara jelas kenaikan biaya yang memang berasal dari proses fortifikasi dengan tambahan harga yang muncul akibat praktik perdagangan bermasalah. Pada saat yang sama, pasokan harus tetap dijaga agar konsumen memiliki pilihan dan tidak menghadapi tekanan harga akibat kelangkaan. Penegakan aturan terhadap pelaku yang terbukti melakukan kecurangan diharapkan dapat memperbaiki tata niaga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan. Dengan pengawasan yang konsisten dari hulu hingga hilir, stabilitas harga beras diharapkan dapat dipertahankan tanpa mengurangi manfaat fortifikasi maupun kesejahteraan petani.