Jakarta, 29 Agustus 2026 – Partai Golkar menyiapkan sanksi internal terhadap Therensius Lazakar, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Partai berlambang pohon beringin itu memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan sanksi internal terhadap Therensius akan ditentukan setelah adanya putusan hukum. Menurutnya, partai menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa sebelum perkara memperoleh kepastian hukum.
Therensius Sudah Dinonaktifkan
Doli mengungkapkan Therensius telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPRD TTU. Langkah tersebut menjadi bagian dari sikap Golkar dalam merespons perkara yang menyeret kadernya sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tetap harus dihormati.
Golkar sebelumnya juga telah menyepakati penonaktifan sementara terhadap anggota DPRD yang terseret dalam kasus tersebut. Partai kemudian memilih menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga memperoleh hasil akhir.
Tiga Anggota DPRD Jadi Tersangka
Polda Nusa Tenggara Timur sebelumnya menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Mereka adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah Ditreskrimum Polda NTT menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026. Polisi menyatakan tiga dari empat orang yang sebelumnya berstatus terlapor dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dr Icha.
Polisi Lengkapi Administrasi Penyidikan
Setelah menetapkan ketiga anggota DPRD tersebut sebagai tersangka, penyidik Polda NTT melakukan sejumlah tahapan administrasi penyidikan. Surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap para tersangka menjadi bagian dari proses lanjutan perkara.
Polda NTT menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak kuasa hukum para anggota DPRD menyatakan akan mempelajari dokumen resmi apabila telah diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus Bermula dari Dugaan Intimidasi
Perkara tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr Icha ketika menjalankan tugas medis di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Peristiwa itu berkaitan dengan penanganan seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah dr Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga dr Icha selanjutnya melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada kepolisian dan meminta aparat mengusut keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat.
DPRD TTU Lebih Dulu Beri Sanksi
Sebelum penetapan tersangka, DPRD TTU telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota dewan yang terseret perkara tersebut. Keputusan itu diumumkan dalam sidang paripurna pada 29 Juli 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Pemberhentian sementara dilakukan karena proses pidana masih berjalan dan perkara telah memasuki tahap penyidikan. DPRD TTU menyatakan langkah tersebut diambil dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda NTT.
Golkar Tunggu Putusan Hukum
Dengan status Therensius yang telah menjadi tersangka, Golkar kini menunggu perkembangan perkara sebelum menentukan hukuman internal. Sanksi partai dapat menjadi tindak lanjut apabila proses hukum telah memberikan kepastian mengenai perkara yang menjerat kadernya.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Golkar memilih menempatkan proses hukum sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan tindakan terhadap kadernya.
Tiga Partai Terseret Perkara
Kasus dr Icha tidak hanya berdampak kepada Golkar. Dua anggota DPRD lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kader PKB dan PDIP.
Ketiga partai telah menyampaikan sikap masing-masing. PKB sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi disiplin apabila kadernya terbukti terlibat, sedangkan PDIP juga menyiapkan langkah internal terhadap Veronika Lake.
Partai Golkar menyiapkan sanksi internal untuk Therensius Lazakar setelah anggota DPRD TTU tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha. Golkar telah menonaktifkan Therensius dan menyatakan akan menunggu putusan hukum sebelum menentukan sanksi berikutnya. Sementara itu, proses penyidikan terhadap tiga anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka masih berlanjut.