Kuala Lumpur, 6 November 2026 – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi sorotan setelah denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar dalam perkara korupsi yang menjeratnya dilunasi pada Jumat (6/11/2026). Pembayaran tersebut membuka jalan bagi Najib untuk menjalani sisa hukuman melalui tahanan rumah. Ia bahkan dilaporkan terlihat meninggalkan kompleks Penjara Kajang menggunakan kendaraan dengan pengawalan. Namun, Kejaksaan Agung Malaysia kemudian menunda pelaksanaan tahanan rumah karena masih terdapat persoalan penafsiran hukum yang harus diselesaikan. CNA+1
Denda tersebut dibayarkan oleh partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang sebelumnya dipimpin Najib. Sekretaris Jenderal UMNO, Asyraf Wajdi Dusuki, menyampaikan bahwa dana berhasil dikumpulkan melalui program solidaritas yang melibatkan sumbangan masyarakat. Pembayaran dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dan menjadi salah satu syarat pengampunan kerajaan. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, tim pengacara Najib mengurus dokumen untuk pelaksanaan tahanan rumah. Bernama+1
Najib telah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penyelewengan dana SRC International, perusahaan yang berkaitan dengan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit. Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia mengurangi masa hukumannya menjadi enam tahun serta menurunkan denda menjadi 50 juta ringgit. Keputusan itu kemudian menjadi dasar bagi perubahan ketentuan hukuman yang dijalaninya.
Pada September 2026, Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman di kediamannya hingga 23 Agustus 2028. Pengampunan tersebut mensyaratkan pembayaran denda dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan. Tim pengacara Najib menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan perintah terkait tahanan rumah setelah pembayaran diselesaikan. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Penjara Kajang untuk diproses oleh pihak berwenang. The Star+1
Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pelaksanaan tahanan rumah tidak berjalan sesuai rencana awal. Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan terdapat dua kemungkinan penafsiran mengenai hubungan antara pembayaran denda, pengampunan kerajaan, dan sisa hukuman penjara Najib. Pemerintah menilai persoalan tersebut harus diperjelas sebelum perubahan tempat penahanan dilaksanakan. Penundaan itu disebut bukan sebagai upaya membatalkan keputusan raja, melainkan untuk memastikan penerapannya sesuai hukum. The Star+1
Kasus Najib juga masih berkaitan dengan perkara korupsi besar yang mengguncang Malaysia melalui skandal 1MDB. Ia memimpin pemerintahan Malaysia pada 2009 hingga 2018 dan menjadi salah satu tokoh utama dalam penyelidikan penyelewengan dana investasi negara tersebut. Selain hukuman dalam perkara SRC International, Najib menerima vonis penjara 15 tahun dalam perkara 1MDB lainnya pada Desember 2025. Putusan terpisah itu masih dalam proses banding dan tidak otomatis terhapus oleh pengampunan yang berkaitan dengan hukuman sebelumnya. AP News
Perkembangan mengenai status penahanan Najib Razak diperkirakan terus menjadi perhatian masyarakat Malaysia. Pelunasan denda memang telah memenuhi salah satu syarat utama pengampunan, tetapi pelaksanaan tahanan rumah masih membutuhkan kepastian hukum. Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan Najib tetap berada dalam penahanan yang berlaku sampai persoalan tersebut memperoleh penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian, laporan mengenai keluarnya Najib dari kompleks penjara belum dapat diartikan sebagai kepastian bahwa ia telah resmi menjalani tahanan rumah. Keputusan berikutnya akan menentukan bagaimana sisa hukuman mantan pemimpin Malaysia tersebut dilaksanakan. The Star+1