Jakarta, 12 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026) di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemanggilan Abdul Haris menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik berupaya mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap dugaan praktik pemerasan yang menjadi fokus penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Abdul Haris Widodo termasuk dalam daftar saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Selain Sekda Sukoharjo, penyidik juga memanggil tujuh orang lainnya dari lingkungan pemerintahan daerah. Mereka terdiri atas pejabat aktif, mantan pejabat, serta pegawai yang memiliki tugas berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan anggaran dan dugaan aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap masing-masing saksi.
Tujuh saksi lain yang dipanggil meliputi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Sukoharjo Ari Hariyanto dan Kepala Bagian Hukum Retno Widiyanti Budiningsih. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Gaji Nurul Qomariah serta Bendahara Bagian Umum Soeryo Barmantyo Putro. Dari unsur pengelolaan keuangan daerah, KPK memanggil Agus Sutomo selaku bendahara dan Nardi selaku sekretaris badan pengelola keuangan daerah. Selain itu, mantan Sekretaris BPKAD Sukoharjo bernama Endang turut masuk dalam daftar saksi. Keterangan mereka diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pada 11 Juli 2026, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Etik Suryani diduga menerima setoran yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. KPK menduga terdapat permintaan agar sebagian insentif yang diterima pegawai BPKAD diserahkan kepada pihak tertentu. Besaran setoran yang diduga diminta mencapai sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai. Richard Tri Handoko diduga memiliki peranan dalam proses pengumpulan dana tersebut. Penyidik masih mendalami mekanisme pengumpulan dan pihak-pihak yang mengetahui ataupun terlibat dalam praktik tersebut.
KPK menduga praktik pengumpulan setoran tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun. Sepanjang periode 2021 hingga 2026, Etik Suryani diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain dugaan pemotongan insentif, penyidik juga mengusut pengumpulan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Dalam pengembangan perkara, KPK menelusuri dugaan penerimaan dana dari berbagai sumber di lingkungan pemerintahan kabupaten. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum dan harus diuji melalui mekanisme peradilan.
Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang diperiksa mencakup kantor pemerintahan dan tempat yang diduga memiliki hubungan dengan penyimpanan barang bukti. Dalam rangkaian penggeledahan, KPK menemukan emas seberat sekitar 2,5 kilogram yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri untuk mengetahui asal-usul serta hubungan aset dengan dugaan penerimaan dana. Penelusuran barang bukti dilakukan guna memperjelas aliran uang dan memperkuat konstruksi perkara.
Pemanggilan Sekda Sukoharjo dan sejumlah pejabat lainnya menunjukkan bahwa penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi terkait. Keterangan saksi diperlukan untuk mencocokkan dokumen, transaksi keuangan, dan informasi yang telah diperoleh penyidik sebelumnya. Dalam proses hukum, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penyidik harus memastikan setiap keterangan diperoleh sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang sah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang diperiksa maupun mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui proses penyidikan yang transparan dan profesional. Pemeriksaan Abdul Haris Widodo bersama tujuh saksi lainnya menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas fakta serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait. Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah. Penguatan sistem pengendalian internal diperlukan agar pengelolaan insentif pegawai maupun anggaran daerah berlangsung sesuai ketentuan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelusuran barang bukti, dan langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK.