Jakarta, 5 September 2026 – Putusan banding terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman cairan asam terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi perhatian setelah hukuman dua terdakwa dikurangi dan muncul polemik mengenai status pemecatan mereka dari dinas militer. Dua terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pada tingkat pertama, Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Budhi dua tahun enam bulan penjara, serta keduanya mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Setelah perkara masuk tingkat banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan, sementara Budhi menjadi dua tahun penjara. Putusan banding itu kemudian memunculkan perbedaan penafsiran mengenai apakah pidana tambahan pemecatan terhadap keduanya masih berlaku atau telah dianulir. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai amar putusan tersebut tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai status pemecatan kedua terdakwa.
Kasus tersebut bermula dari serangan terhadap Andrie Yunus yang kemudian diproses melalui sistem peradilan militer dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa. Selain Edi dan Budhi, dua terdakwa lainnya adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam proses persidangan tingkat pertama, majelis hakim menguraikan peran berbeda dari masing-masing terdakwa dalam rangkaian kejadian. Edi dinyatakan memiliki peran memprovokasi terdakwa lain, sedangkan Budhi dinilai menjadi pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman sekaligus menyiapkan cairan yang digunakan. Nandala sebagai perwira disebut seharusnya dapat mencegah tindakan tersebut, tetapi justru ikut dalam perencanaan. Nandala dan Sami juga dinyatakan ikut mencari keberadaan Andrie sebelum serangan terjadi, sehingga majelis menilai keempat terdakwa mempunyai keterlibatan dalam rangkaian perkara.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian menjatuhkan putusan tingkat pertama pada 10 Juni 2026. Edi mendapatkan hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dijatuhi pidana dua tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada keduanya meskipun pemecatan tersebut sebelumnya tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur. Hakim menilai Edi dan Budhi tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI dengan mempertimbangkan sifat serta dampak perbuatan mereka. Sementara itu, Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara tanpa pemecatan dan Sami mendapatkan pidana satu tahun enam bulan tanpa pemecatan. Perbedaan hukuman tersebut ditentukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap selama pemeriksaan perkara.
Majelis tingkat pertama juga mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan dalam menjatuhkan hukuman. Para terdakwa merupakan anggota TNI yang seharusnya menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi justru terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng citra institusi, dilakukan secara sengaja, dan mengakibatkan penderitaan serius terhadap korban. Andrie mengalami kerusakan permanen pada penglihatannya serta luka bakar pada sebagian tubuh sehingga harus menjalani proses perawatan dan pemulihan. Dampak tersebut menjadi salah satu alasan hakim menilai hukuman yang diberikan harus mencerminkan beratnya akibat yang dialami korban. Di sisi lain, majelis turut mempertimbangkan keadaan yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, belum pernah dihukum, prestasi selama bertugas bagi sebagian terdakwa, serta permintaan maaf yang telah disampaikan.
Keempat terdakwa kemudian menempuh upaya banding hingga perkara diperiksa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tercatat dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Majelis banding mengubah pemidanaan terhadap Edi dan Budhi dengan mengurangi masing-masing hukuman selama enam bulan. Dengan perubahan tersebut, Edi yang semula dihukum tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Adapun hukuman terhadap Nandala tetap dua tahun dan Sami tetap satu tahun enam bulan penjara. Seluruh terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan setelah putusan banding tersebut dijatuhkan.
Persoalan kemudian muncul pada bagian pidana tambahan berupa pemecatan Edi dan Budhi dari dinas militer. TAUD menilai amar putusan banding memiliki formulasi yang tidak cukup jelas karena menyatakan mengubah putusan tingkat pertama terhadap terdakwa pertama dan kedua sebatas pemidanaannya, tetapi tidak menguraikan secara tegas nasib pidana tambahan pemecatan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan interpretasi berbeda mengenai apakah pemecatan masih tetap berlaku atau telah dihapus. Sejumlah pemberitaan menyebut keduanya tidak lagi mendapatkan sanksi pemecatan, sementara penafsiran lain menyatakan perubahan hanya menyangkut lamanya pidana penjara sehingga hukuman tambahan seharusnya tetap berlaku. Perbedaan penafsiran inilah yang menjadi salah satu pokok keberatan tim advokasi. TAUD meminta adanya kepastian karena status pemecatan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kedua terdakwa.
TAUD menilai ketidakjelasan tersebut semakin serius karena perkara melibatkan anggota aparat negara dan korbannya merupakan warga sipil. Tim advokasi berpandangan pengadilan seharusnya memberikan amar yang tidak menimbulkan keraguan mengenai jenis maupun berat hukuman yang harus dijalani terdakwa. Mereka juga mempertanyakan pengurangan hukuman terhadap Edi dan Budhi dengan mempertimbangkan dampak permanen yang dialami Andrie. Kerusakan penglihatan serta luka yang dialami korban dinilai semestinya mendapatkan perhatian besar ketika pengadilan menentukan berat atau ringannya pidana. TAUD juga mengkritik proses persidangan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang memadai terhadap perspektif korban. Kritik tersebut kemudian berkembang menjadi dorongan untuk mengevaluasi sistem peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.
Tim advokasi juga meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada empat terdakwa yang telah diperiksa di pengadilan. Mereka mendorong aparat memastikan apakah terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan perencanaan maupun rangkaian tindakan sebelum serangan terhadap Andrie terjadi. Penelusuran tersebut dinilai penting karena latar belakang para terdakwa sebagai anggota BAIS membuat seluruh hubungan dan komunikasi yang berkaitan dengan perkara perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, pertanggungjawaban pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata dugaan. TAUD meminta kepolisian melanjutkan penanganan laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut secara profesional dan transparan. Komnas HAM juga didorong melakukan pemeriksaan terhadap aspek hak asasi manusia yang mungkin muncul dalam rangkaian peristiwa.
Perkembangan perkara ini turut menghidupkan kembali perdebatan mengenai kewenangan peradilan militer menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil. TAUD mendorong reformasi agar perkara semacam itu dapat diperiksa melalui mekanisme yang memberikan transparansi, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan lebih kuat terhadap korban. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga diminta menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan persoalan etik dalam proses pemeriksaan perkara. Bagi tim advokasi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut besarnya hukuman, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan akuntabilitas proses peradilan. Reformasi dinilai diperlukan agar status seseorang sebagai anggota militer tidak menciptakan perbedaan perlakuan ketika berhadapan dengan tindak pidana umum. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap harus menghormati hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum.
Putusan banding terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi akhirnya menjadi sorotan karena bukan hanya mengurangi masa hukuman keduanya, tetapi juga memunculkan polemik mengenai status pemecatan dari TNI. Kejelasan terhadap amar putusan menjadi penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan penafsiran mengenai hukuman yang harus dijalankan. Bagi Andrie dan tim advokasi, persoalan utama tetap terletak pada pemenuhan keadilan serta pemulihan atas dampak serius yang ditimbulkan serangan tersebut. Sementara itu, putusan pengadilan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang dapat dinilai melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum para pihak serta tindak lanjut lembaga yang menerima pengaduan terkait perkara. Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap kemampuan sistem hukum memberikan kepastian, akuntabilitas, dan perlindungan yang seimbang ketika tindak pidana melibatkan anggota aparat negara dan korban dari kalangan sipil.